KETETAPAN PERATURAN ADMINISTRATOR FORUM GLOSORUM-WARSFORUM
Nomor 001/08/GS/ADMIN/2009
Tentang
PERUBAHAN PERATURAN FORUM GLOSORUM WARSFORUM DAN KETENTUAN UMUM
Menimbang :
1. GLOSORUM WARSFORUM adalah sebuah komunitas forum UMUM dan dapat berubah sewaktu waktu demi kepentingan khusus.
2. GLOSORUM WARSFORUM adalah komunitas forum untuk kepentingan UMUM, khususnya masalah INTERNET serta informasi mengenai segala macam yang berkaitan dengan pelajaran serta game juga sebagai wadah yang memberikan kebebasan berbicara/berkomunikasi antar sesama pengguna/member lainnya (social networking) dengan peraturan yang telah ditetapkan.
3. Bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 perlu ditetapkan Perubahan Peraturan Forum GLOSORUM WARSFORUM dan Ketentuan Umum yang baru dengan ketetapan Administrator Forum GLOSORUM-WARSFORUM.
Mengingat :
1. Peraturan dan Ketetapan Forum GLOSORUM WARSFORUM, tanggal 25 july 2009
2. Ketetapan GLOSORUM WARSFORUM sebagai sebuah komunitas forum umum
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN PERATURAN GLOSORUM WARSFORUM DAN KETENTUAN UMUM
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Ketetapan Administrator Forum yang dimaksud dengan:
a. Perubahan peraturan GLOSORUM WARSFORUM dan Ketentuan Umum adalah perubahan mendasar peraturan yang diperuntukkan kepada seluruh member/guest yang memposting di forum ini;
b. Administrator adalah jabatan tertinggi di forum yang memiliki wewenang tertinggi;
c. Moderator adalah member yang diangkat secara sukarela dan dipercayakan oleh Administrator untuk mengatur sebagaian atau seluruh forum serta bertanggung-jawab secara penuh terhadap forum yang dimoderasinya;
d. Member yang terdaftar disebut GLOSORUM-WARSFORUM's;
e. Member adalah user yang telah memiliki account di forum GLOSORUM-WARSFORUM;
f. Guest/Unregistered Member adalah tamu;
g. Anggota Forum adalah Administrator, Moderator, Member yang terdaftar, dan Guest/Unregistered Member;
h. Category adalah Kriteria Forum yang membahas suatu topik forum;
i. Forum adalah bagian dari Catergory yang membahas secara umum suatu topik forum tertentu;
j. Sub Forum adalah bagian dari Sub-Forum yang membahas secara khusus suatu topik forum tertentu;
k. Topik/Thread adalah tempat atau wadah di dalam forum yang membahas hal tertentu secara umum maupun khusus tentang suatu topik tertentu;
l. Postingan adalah informasi yang berasal dari member/guest yang bersangkutan;
KETENTUAN UMUM UNTUK GUEST/UNREGISTERED MEMBER
Pasal 2
a. Guest atau Unregistered Member adalah tamu yang dapat melihat seluruh forum;
b. Bahwa forum yang dimaksudkan dalam butir a, adalah Forum Pengumumuan, Forum Usul, Forum Question? Forum Info GLOSORUM, Forum MATEMATIKA, Forum BAHASA, Forum, IPA, Forum IPS, Forum Tegur Sapa, Sub-Forum Gossip, Forum Kampus dan Sekolah, Forum Curhat, Forum English, Forum Olahraga, Forum Gaming Channel, Forum Manga, Forum Humor, dan Forum Book Corner; ( dapat berubah sewaktu - waktu )
c. Guest tidak dapat mereply topik, membuat topik, dan membuat polling di forum apa yang disebutkan pada butir b;
d. Untuk menikmati fasilitas secara maksimal dari forum ini, silahkan melakukan pendaftaran atau register;
e. Perubahan hak akses yang disebutkan pada butir a, b, dan c akan diatur lebih lanjut dengan merujuk kepada Surat Keputusan Administrator;
KETENTUAN UMUM UNTUK VALIDATING MEMBER
Pasal 3
a. Validating Member adalah member yang hanya bisa melihat forum-forum seluruh forum;
b. Bahwa yang dimaksud dengan butir a, adalah Forum Pengumumuan, Forum Usul, Forum Question? Forum Info GLOSORUM, Forum MATEMATIKA, Forum BAHASA, Forum, IPA, Forum IPS, Forum Tegur Sapa, Sub-Forum Gossip, Forum Kampus dan Sekolah, Forum Curhat, Forum English, Forum Olahraga, Forum Gaming Channel, Forum Manga, Forum Humor, dan Forum Book Corner;
c. Validating Member tidak hanya dapat mereply topik, membuat topik, berpatisipasi dalam polling, dan membuat polling di Forum yang dimaksud dalam butir b;
d. Validating Member tidak dapat mereply topik, membuat topik;
e. Perubahan hak akses yang disebutkan pada butir a, b, c, dan d akan diatur lebih lanjut dengan merujuk kepada Surat Keputusan Administrator;
f. Bagi Member yang belum melakukan kode aktiviasi email, diharapkan untuk me-resend ulang email yang dimaksud untuk mendapatkan kode aktivasi yang akan dimaksud dengan memasukkan email yang masih aktif;
KETENTUAN UMUM UNTUK MEMBER
Pasal 4
a. Member adalah account yang terdaftar dan telah melakukan aktivasi di forum GLOSORUM-WARSFORUM melalui aktifasi;
b. Member yang terdaftar adalah member yang menikmati fasilitas forum secara maksmimal;
c. Member yang terdaftar memiliki akses untuk mereply topik, membuat topik,serta fasilitas lainnya yang ditawarkan oleh GLOSORUM-WARSFORUM Forum;
d. Ketentuan lainnya yang disebutkan dalam pasal 4 ini, akan diatur lebih lanjut dengan merujuk kepada Surat Keputusan Administrator;
Bab II
PERATURAN UMUM
Pasal 5
a. Mentaati, mematuhi, menghormati suatu peraturan yang telah ditetapkan oleh Administator atau Moderator forum;
b. Menggunakan bahasa sopan dan santun dalam berforum;
c. Tidak memposting serta aktivitas lainnya yang bertujuan menyerang, menghasut, menimbulkan perselisihan antara anggota forum;
d. Tidak menggunakan bahasa serta kata-kata vulgar atau pornografi maupun pornoaksi;
e. Tidak melakukan tindakan yang bertujuan menyerang Moderator ataupun Administrator;
f. Tidak menggunakan atau memakai nickname, maupun avatar dalam bentuk apapun, yang bertujuan melecehkan agama, SARA, serta golongan tertentu;
g. Tidak ber-posting yang mengandung pesan sampah (junk) dan OOT;
h. Postingan yang dimaksud dalam butir g adalah ;
QUOTE
1.1 Postingan yang hanya berisi satu atau dua kata, atau one-linier posting; (contoh: keren, bukan, halo, setuju, manggut-manggut, saluuut, dsb).
1.2 Postingan yang tidak berkaitan dengan topik yang dibahas dalam suatu topik tertentu;
1.3 Postingan yang keseluruhannya memakai huruf kapital saja, serta tidak berhubungan dengan topik yang dibahas;
1.4 Postingan yang hanya memakai icon atau simbol saja;
1.5 Postingan yang membentuk suatu bentuk atau bangunan tertentu (contoh: lingkaran, kupu-kupu piramida, dll);
i. Peraturan-peraturan yang telah disebutkan dalam pasal 5 ini berlaku untuk seluruh anggota forum;
j. Peraturan-peraturan yang lebih spesifik (untuk beberapa forum tertentu) akan diatur oleh Moderator Forum dengan persetujuan Administrator Forum;
k. Hal-hal lainnya yang belum disebutkan dalam pasal 5 ini, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan atau persetujuan Administrator;
Bab III
KETENTUAN SANKSI
Pasal 6
(1) Pelanggaran terhadap Ketetapan Administrator Forum ini diancam dengan sanksi;
(2) Pelanggaran terhadap Ketetapan Moderator Forum dengan persetujuan Administrator diancam dengan sanksi yang berlaku;
(3) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Peringatan secara tulisan dengan fasiltas "warning level", dengan tiga kali peringatan, apabila telah mencapai batas maksimal yang dilanggar akan di ban;
b. Perubahan postingan/topic ataupun penghapusan postingan/thread, apabila melanggar apa yang dimaksud dalam pasal 5;
c. Perubahan account atau penghapusan account member, apabila melanggar apa yang dimaksud dalam pasal 5;
(4) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur sesuai kebijakan Moderator forum setempat;
(5) Tindakan yang bertujuan menyerang Administator maupun Moderator akan dikenakan sanksi penghapusan account member ataupun sanksi banned IP;
(6) Hal-hal yang belum diatur dalam pasal 6 ini, akan diatur lebih lanjut;
Pasal 7
(1) Administrator maupun Moderator berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 6;
(2) Administrator maupun Moderator berwenang menjatuhkan satu atau lebih jenis sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) kepada pelanggar;
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 bersifat mutlak;
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam pasal 7 ini, akan diatur lebih lanjur;
Bab IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Administrator Forum di kemudian hari;
b. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana semestinya.
Ditetapkan di dunia maya,
Pada tanggal 25 July 2009
Administrator Forum